25.6 C
Purwokerto
Jumat, 19 April 2024
spot_img

TATA TERTIB SANTRI PUTRA PONTRENMU MODERN ZAM ZAM MUHAMMADIYAH CILONGOK TA 2019/2020

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 Dalam peraturan tata tertib ini, yang dimaksud dengan :

  • Pondok Pesantren Modern (PPM) Zam-Zam adalah lembaga pendidikan Islam Muhammadiyah.
  • Santri adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur tertentu diterima oleh pesantren untuk dibimbing, diasuh, dibina dan diberi pengajaran melalui proses tes Penerimaan Santri Baru (PSB).
  • Ustadz/dzah adalah anggota masyarakat dengan prosedur tertentu yang ditunjuk oleh Pesantren untuk membimbing, membina, mendidik dan melatih santri selama di pesantren.
  • Pengurus IPM adalah santri yang dalam kedudukannya ditentukan oleh Ri’ayah Tholabah dan disahkan oleh Pesantren untuk membantu asatidz dalam penyelenggaraan pendidikan.
  • Area yang dimaksud adalah lingkungan PPM Zam-Zam Muhammadiyah Cilongok.
  • Diwajibkan adalah ketentuan yang harus dilaksanakan santri karena syariat dan tata tertib pesantren.
  • Diharuskan adalah ketentuan yang harus dilaksanakan santri karena tata tertib pesantren.
  • Ditekankan adalah ketentuan yang sedapat mungkin dilakukan oleh santri.
  • Dianjurkan adalah ketentuan yang sebaiknya untuk dilaksanakan karena adanya keutamaan.
  • Dilarang adalah ketentuan yang seharusnya ditinggalkan, baik karena syara’ atau tata tertib pesantren.
  • Sanksi adalah tindakan yang dikenakan pada santri karena melanggar peraturan tata tertib pesantren.
  • Penghargaan adalah sesuatu yang diberikan pada santri karena prestasi tertentu.
  • K7 adalah (kebersihan, keindahan, kerapian, kenyamanan, keamanan, ketertiban dan kekeluargaan).
  • SP I poin 100 – 149, SP II poin 150 – 199, kebijakan pimpinan di atas poin 200.
  • Dosa Besar Pesantren adalah pelanggaran yang berpoin 50-200(bukan poin pelanggaran akumulasi) dan merupakan pelanggaran Syari’at.

BAB II

IBADAH

Pasal 2

Shalat 

  • Santri wajib berada di masjid 5 menit sebelum adzan dikumandangkan. (5)
  • Santri wajib melaksanakan sholat fardhu secara berjamaah. (25)
  • Santri harus mengenakan baju muslim, sarung dan peci, kecuali waktu dzuhur dan ashar. (5)
  • Santri dianjurkan melaksanakan sholat sunnah (fajar, dhuha, rowatib qobliyah-ba’diyah, tahajud, tahiyatul masjid) sesuai tuntunan Rosulullah SAW.
  • Santri diwajibkan berdzikir dan berdo’a setelah sholat fardhu. (5)
  • Santri diwajibkan menjaga ketenangan, ketertiban dan kebersihan selama di masjid. (10)

Pasal 3

Puasa 

  • Santri dianjurkan mengamalkan puasa sunnat (Senin-kamis, Daud, Arofah, Asysyuro) sesuai dengan tuntunan Rasulullah.

Pasal 4

 Tahfidz Qur’an 

  • Santri diharuskan memiliki dan memelihara mushaf Al-Qur’an dengan baik. (1)
  • Santri diharuskan membaca Al Qur’an ba’da sholat Shubuh dan Ashar serta sebelum iqomah pada hari Sabtu dan Ahad. (1)
  • Santri diharuskan mengikuti tahfizh dan tahsin. (10)
  • Santri dianjurkan mengkhatamkan Al-Quran minimal satu kali dalam satu semester.

BAB III

AKHLAQ

Pasal 5

Adab Sopan Santun 

  • Santri diwajibkan bersikap 5 S (Sopan, Santun, Senyum, Sapa, dan Salam) kepada semua orang. (6)
  • Santri DIWAJIBKAN menundukkan/menjaga pandangan kepada bukan mahrom. (5)
  • Santri dilarang membawa dan menyimpan gambar atau video pornografi. (POSTER, pamphlet, foto, film, buku bacaan dan semacamnya). (30)
  • Santri diharuskan berkata yang baik dan sopan. (20)
  • Santri diwajibkan untuk bersikap jujur dan amanah. (15)
  • Santri dianjurkan bersikap peduli sosial dan lingkungan. (5)
  • Santri dilarang berkelahi. (20)
  • Santri dilarang bersiul atau menyanyikan lagu yang mengandung kemaksiatan. (15)
  • Santri dilarang mengganggu ketertiban umum (kamar mandi, kelas dsb). (15)
  • Santri dilarang mengghoshob (memakai barang orang lain tanpa izin). (20)
  • Santri diwajibkan memuliakan tamu. (2)
  • Santri dilarang membawa tamu ke dalam kamar. (5)

Pasal 6

Pakaian

  • Santri diwajibkan mengenakan pakaian Syar’i, yang tidak terbuat dari bahan jeans, sutra dan bergambar terlarang (makhluk bernyawa, simbol partai, simbol-simbol non Islam dsb). (5)
  • Santri diwajibkan memakai almamater ketika keluar pesantren. (5)
  • Santri diharuskan memberi nama pada semua jenis pakaian yang dimiliki. (1)
  • Santri dilarang memakai perhiasan yang terbuat dari emas. (5)
  • Santri dilarang berhias secara berlebihan (memakai lipstik, serbuk kelap kelip, bedak, gelang, cincin, kalung, anting, dll). (10)
  • Santri dilarang mengecat atau memanjangkan rambut (model potongan rambut sesuai dengan ketentuan pesantren). (10)

Pasal 7

Makan dan Minum 

  • Santri diwajibkan mengamalkan adab makan dan minum sesuai dengan tuntutan Rasulullah SAW. (10)
  • Santri diharuskan makan pada waktu yang ditentukan dengan memperhatikan syari’at Islam. (1)
  • Santri dilarang membeli makanan/minuman di luar tempat dan waktu yang ditentukan oleh pihak pesantren. (15)
  • Santri yang sakit dan atau karena suatu sebab lain (yang disertai dengan bukti yang sah) akan mendapatkan pelayanan secara khusus.
  • Santri diharuskan memiliki dan merawat peralatan makannya sendiri. (1)
  • Santri dilarang meminjam peralatan makan dan minum. (1)
  • Santri dilarang membunyikan peralatan makan dan minum. (3)
  • Santri dilarang membawa peralatan makan dan minum di dalam kelas. (5)

BAB IV

PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN

Pasal 8

Proses Kegiatan Belajar Mengajar 

  • Santri wajib berpakaian seragam resmi lengkap dan rapi dengan atribut yang telah ditentukan Pesantren. (10)
  • Santri wajib menghormati asatidz. (15)
  • Santri wajib memperhatikan materi yang disampaikan oleh ustadz/ ustadzah di kelas. (5)
  • Santri wajib disiplin dan tertib dalam mengikuti seluruh KBM. (5)
  • Santri harus hadir di kelas pukul 06.45 atau lima belas menit sebelum KBM dimulai.
  1. Bagi santri yang melanggar ayat (5a) maka dikenakan sanksi denda sebesar Rp 2.000,-.
  • Santri diharuskan mewujudkan 7K sesuai kelompok kerja harian di kelas masing-masing. (5)
  • Apabila lima menit setelah bel masuk guru belum datang di kelas, ketua kelas/piket diharuskan lapor ke kantor. (3)
  • Santri dilarang ramai atau mengganggu proses KBM. (5)
  • Santri dilarang tidur didalam kelas saat KBM. (5)
  • Santri dilarang keluar kelas tanpa seizin ustadz/ustadzah yang mengajar. (5)
  • Santri dilarang berlaku curang/menyontek waktu tes ujian. (50)
  • Santri dilarang membawa barang-barang yang tidak berhubungan dengan KBM. (1)
  • Santri dilarang melakukan kegiatan lain diluar pelajaran tanpa izin. (5)
  • Santri dilarang belajar di dalam kamar ketika belajar malam terbimbing berlangsung. (5)
  • Apabila santri berhalangan hadir dikelas wajib meminta izin sesuai dengan ketentuan pesantren. (5)

Pasal 9

Seragam dan Kelengkapan Sekolah

 

  • Santri diwajibkan memasukkan bajunya, kecuali busana muslim.
  • Santri diwajibkan mengenakan celana yang tidak bermodel selain yang telah ditentukan. (5)
  • Santri diwajibkan memakai sabuk hitam. (3)
  • Santri diwajibkan mengenakan sepatu hitam atau dominan hitam. (3)
  • Santri diwajibkan mengenakan kaos kaki putih atau hitam polos. (3)
  • Santri diwajibkan memakai seragam sesuai ketentuan.
  1. Bagi santri yang melanggar ayat (6a) maka dikenakan sanksi denda sebesar Rp 2.000,-.

Pasal 10

Buku Pelajaran Dan Alat Sekolah 

  • Santri diharuskan memiliki seluruh buku pelajaran, catatan dan alat sekolah yang diperlukan. (5)
  • Santri dilarang menggunakan buku catatan yang bergambar dan bertuliskan tidak sopan. (3)
  • Santri dilarang meninggalkan buku pelajaran dan/atau alat sekolah disembarang tempat. (5)
  • Santri diharuskan membawa semua buku pelajaran yang sesuai dengan jadwal. (2)

Pasal 11

Buku Bacaan

 

  • Santri dianjurkan membaca buku, majalah, koran atau bacaan-bacaan lain yang disediakan di perpustakaan.
  • Santri dilarang membawa bacaan yang menyimpang dari ajaran Islam yang shohih. (5)
  • Santri dianjurkan memiliki buku-buku yang menunjang peningkatan ilmu pengetahuan dan agama.
  • Santri dilarang membawa, memiliki dan menyimpan buku, majalah, koran atau bacaan-bacaan yang tidak mendidik. (5)
  • Santri dilarang membaca buku bacaan saat proses KBM di kelas dan jam malam belajar (20.00 – 21.00).(3)

 

BAB V

KEORGANISASIAN

 

Pasal 12

Ikatan Pelajar Muhammadiyah

PPM Zam-Zam Muhammadiyah Cilongok

 Santri diharuskan mengikuti kegiatan organisasi pelajar IPM PPM Zam-Zam Muhammadiyah Cilongok.

  • Pengurus IPM wajib melaksanakan tugas sesuai dengan program kerjanya. (20)
  • Santri diharuskan mentaati segala ketentuan pengurus Organisasi. (2)
  • Santri diharuskan mengikuti kegiatan organisasi pelajar. (2)

 

BAB VI

EKSTRAKURIKULER

Pasal 13

Hizbul Wathon dan Tapak Suci

 

  • Santri diharuskan menjadi anggota Hizbul Wathon (HW) dan Tapak Suci (TS).
  • Santri harus melengkapi atribut dan perlengkapan (HW) dan Tapak Suci (TS). (2)
  • Santri harus mengikuti semua kegiatan (HW) dan Tapak Suci (TS). (5)
  • Santri wajib mentaati segala ketentuan yang berlaku.
  • Santri dilarang mengikuti kegiatan HW dan TS di luar pesantren, tanpa seizin pesantren. (5)

 

Pasal 14

Kegiatan 

  • Santri diwajibkan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sebagai bakat dan minatnya di pesantren. (2)
  • Santri diwajibkan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler maksimal dua pilihan. (2)
  • Santri diharuskan menjaga, merawat dan memelihara perlengkapan kegiatan ekstrakurikuler. (3)
  • Santri dilarang mengadakan kegiatan ekstrakurikuler di luar tempat dan waktu yang ditentukan tanpa seizin pesantren. (5)
  • Santri diharuskan berolahraga dengan berpakaian olahraga yang ditentukan oleh pesantren. (10)
  • Santri dilarang berolahraga bukan pada waktu dan tempatnya. (5)
  • Santri diharuskan menjaga dan merawat sarana dan prasarana olahraga. (5)
  • Santri dilarang menampilkan segala bentuk kegiatan yang tidak sopan dan tidak Islami. (5)

Pasal 15

Bahasa 

  • Santri diwajibkan mengikuti setiap kegiatan bagian bahasa. (5)
  • Santri diwajibkan berbahasa Arab dan bahasa Inggris pada hari wajib bahasa kecuali saat pelajaran di kelas. (10)
  • Santri diwajibkan menjaga semua inventaris bagian bahasa. (3)
  • Santri diwajibkan menggunakan bahasa resmi Pesantren (Bahasa Indonesia). (5)
  • Santri diharuskan memiliki kamus Arab-Indonesia, Inggris-Indonesia dan sebaliknya.

 

Pasal 16

Muhadlarah 

  • Santri diharuskan mengikuti kegiatan muhadlarah. (5)
  • Santri yang bertugas sebagai pengisi muhadlarah diharuskan membuat persiapan dan mengkonsultasikan teksnya kepada pembimbing dua hari sebelum hari pelaksanaan. (3)
  • Santri diharuskan berada di tempat muhadlarah lima menit sebelum tanda bel masuk. (1)
  • Santri dilarang meninggalkan muhadlarah sebelum bel tanda keluar. (2)

BAB VII

KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KERAPIAN, KENYAMANAN, KEAMANAN, KETERTIBAN, KEKELUARGAAN, DAN KESEHATAN

Pasal 17

Kebersihan

 

  • Santri diharuskan menjaga kebersihan diri dan lingkungan. (5)
  • Santri harus menjemur pakaian di tempat yang telah disediakan. (3)
  • Santri diharuskan membuang sampah pada tempatnya. (15)
  • Santri dilarang meletakkan barang kotor di sembarang tempat. (3)
  • Santri dilarang merendam pakaian lebih dari 1 hari. (2)
  • Santri dilarang memanjangkan kuku. (5)

Pasal 18

Keindahan dan Kerapian

 Santri diharuskan memelihara, mengatur keindahan diri, kamar, almari, kasur, rak sepatu, taman dan lingkungan sekitarnya.(5)

  • Santri diwajibkan melaksanakan jadwal piket kamar maupun kelas. (5)
  • Santri wajib menjaga dan merawat alat-alat kebersihan (sapu, alat pel, sikat, ember, gayung dsb). (5)
  • Santri dilarang menulis dan corat-coret di tempat tidur, almari, pintu, dinding/ tembok, meja, bangku dan barang lain yang akan merusak keindahan. (20)
  • Santri dilarang menggantungkan pakaian dan sejenisnya tidak pada tempatnya. (1)
  • Santri dilarang memelihara binatang dilingkungan asrama. (3)
  • Santri dilarang menempel hiasan yang tidak Islami. (5)
  • Santri diharuskan mengenakan alas kaki di selain lantai (di luar halaman depan kamar). (5)

Pasal 19

Kenyamanan

 

  • Santri diharuskan menjaga dan memelihara kenyamanan dan keindahan di lingkungan asrama. (5)
  • Santri dilarang merusak tanaman. (6)
  • Santri dilarang mengambil buah atau tanaman tanpa izin pemilik. (10)

 

Pasal 20

Keamanan dan Ketertiban

  • Santri dilarang membawa alat komunikasi dan perlengkapannya. (100)
  • Santri dilarang membawa alat transportasi selain inventaris milik pesantren. (50)
  • Santri dilarang menonton televisi/ film tanpa seizin Bagian Syuun Thullab. (20)
  • Santri dilarang membawa bacaan yang menyimpang dari ajaran Islam yang shohih. (21)
  • Santri dilarang membawa semua jenis alat elektronik kecuali jam, setrika dan senter. (50)
  • Santri dilarang bermain permainan yang tidak mendidik (main kartu, domino, Play Station, catur, game online dan sejenisnya). (30)
  • Santri dilarang membawa dan menyimpan uang lebih dari yang telah ditentukan pada pasal 24 nomor 1. (15)
  • Santri dilarang keluar tanpa ijin ke tempat dan acara yang tidak mendidik (bioskop, konser musik, Rental PS, Karaoke, warnet di luar pesantren). (30)

Pasal 21

Kekeluargaan

 

  • Santri diwajibkan menghormati pengasuh, guru dan karyawan serta berlaku sopan kepada sesama teman maupun tamu. (10)
  • Santri diwajibkan hormat-menghormati dan tolong menolong dalam kebaikan.
  • Santri diharuskan memberi salam apabila masuk kamar, kelas, dan bertemu maupun berpisah dengan sesama muslim.
  • Santri dianjurkan membantu meringankan penderitaan sesama santri yang sakit/terkena musibah.
  • Santri diwajibkan memelihara dan meningkatkan Ukhuwah Islamiah.
  • Semua santri dianjurkan bersalaman dengan para asatidz (kecuali lawan jenis) ketika bertemu.

 

Pasal 22

Kesehatan

 

  • Santri diharuskan menjaga kesehatan diri dan lingkungannya.
  • Apabila merasa kesehatannya terganggu segera memeriksakan diri ke UKP (Unit Kesehatan Pesantren) dan melapor kepada Musyrif Hujroh.

 

BAB VIII

DOSA BESAR PESANTREN

 

Pasal 23

Dosa-Dosa Besar Pesantren

 

  • Santri dilarang melawan pimpinan pondok atau staf-stafnya. (150)
  • Santri dilarang melakukan tindakan asusila. (150)
  • Santri dilarang mengikuti organisasi atau grup terlarang. (100)
  • Santri dilarang mencuri barang milik orang lain. (40)
  • Santri dilarang menjalin hubungan/ berkomunikasi dengan lawan jenis yang dapat menjurus kepada perbuatan madhorot dan fitnah. (50)
  • Santri dilarang memperdagangkan, mengedarkan atau menggunakan Obat – obatan terlarang (narkoba), minuman keras dan sejenisnya. (200)
  • Santri dilarang membeli, membawa, menyimpandan menghisap rokok/ vapor. (75)
  • Santri dilarang melakukan Zina. (200)
  • Santri dilarang merusak fasilitas Pesantren. (40)
  • Santri dilarang mentatto permanen kulit tubuh. (75)
  • Santri diwajibkan melaksanakan shiyam ramadhan.(100)
  • Santri dilarang menindik anggota tubuh. (75)

BAB IX

KEUANGAN

 Pasal 24

Keuangan

 

  • Santri dilarang membawa uang saku atau uang tunai melebihi Rp 20. 000,.

 

BAB X

KELUAR PONDOK

 

Pasal 25

Perizinan dan Waktu

 

  • Santri diharuskan keluar masuk pesantren melalui pintu yang sudah ditentukan. (10)
  • Santri harus mengajukan perizinan satu hari sebelum izin melalui mekanisme yang sudah ditentukan. (5)
  • Santri dilarang keluar asrama tanpa izin. (50)
  1. Bagi santri yang melanggar ayat (3a) selama lebih dari tiga hari maka dikenakan kelipatan 50 poin perhari.
  • Santri diperbolehkan pulang ke rumah pada saat perpulangan dan liburan resmi.
  1. Santri dilarang terlambat datang ke pesantren tanpa izin. (25)
  2. Bagi santri yang melanggar ayat (4b) lebih dari satu hari maka dikenakan kelipatan 25 poin perhari.
  • Santri diharuskan mengikuti prosedur perizinan yang sudah ditentukan pesantren. (15)
  • Santri diharuskan datang tepat waktu sesuai dengan izin. Dan bagi santri yang terlambat kembali tidak diperkenankan mengajukan izin pada perizinan berikutnya. (15)
  • Keluar pondok pada hari Ahad diatur secara bergantian antara santriwan dan santriwati.
  • Perizinan santri meliputi izin pulang ke rumah dan izin selain pulang ke rumah.
  • Perpulangan resmi santri dua bulan sekali sebagaimana yang telah diatur pesantren. (10)
  • Santri hanya boleh dijenguk oleh anggota keluarga.
  • Santri dilarang menyalahgunakan izin. (20)

 

Pasal 26

Masa Libur

 

  • Santri yang bermukim di pesantren ketika masa liburan/perpulangan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada pesantren dan mematuhi tata tertib.

 

 

 

BAB XI

ASRAMA

 

Pasal 27

 

  • Santri diharuskan memperhatikan 7K.
  • Santri diharuskan melapor kepada ustadz/dzah jika ada tamu/orang lain yang berada di dalam asrama.
  • Santri dilarang memasuki kamar pada saat kegiatan wajib, kecuali saat kegiatan Halaqoh Tarbawiyah. (5)
  • Santri dilarang membawa lawan jenis ke dalam kamar kecuali orang tua. (25)
  • Santri dilarang masuk kamar lain tanpa izin. (5)
  • Santri dilarang masuk dan keluar kamar selain melewati pintu. (15)

 

Pasal 28

Tidur

 

  • Santri diharuskan tidur malam selambat-lambatnya jam 22.30. (5)
  • Santri diharuskan tidur dikamar masing-masing dan ditempat tidurnya sendiri. (15)
  • Santri harus bangun 30 menit sebelum masuk waktu sholat subuh.
  • Santri dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu orang lain yang sedang tidur. (3)

BAB XII

HAK MILIK

 

Pasal 29

Pinjam Meminjam Barang

 

  • Santri diharuskan berlaku amanah atas hak milik orang lain dan hak milik pesantren. (10)
  • Santri diharuskan mengembalikan pinjaman sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dan apabila rusak/hilang harus mengganti. (10)
  • Santri dilarang menggunakan barang-barang pesantren tanpa seizin pesantren. (10)
  • Santri dilarang pinjam meminjam uang baik di dalam maupun di luar pesantren. (20)

BAB XIII

SANKSI DAN PENGHARGAAN

 Pasal 30

Klasifikasi Sanksi

 

  • Setiap santri yang melanggar tata tertib ini dikenakan sanksi.
  • Jenis sanksi diklasifikasikan menjadi 2
  1. Sanksi per skor
  2. Kategori ringan poin 1-10
  3. Push up 20x
  4. Bersih-bersih
  5. Kategori sedang poin 11-49
  6. Push up 20x
  7. Menghafalkan 20 mufrodat
  8. Bersih-bersih
  9. Kategori berat poin 50-99
  10. Push up 20x
  11. Menghafalkan ayat-ayat Al-Quran
  12. Bersih-bersih
  13. Kategori berat sekali
  • Skor Pelanggaran 100-149
  1. Peringatan 1
  2. Push up 20x
  3. Gundul bersih
  4. Menghafalkan salah satu Hadits Arba’in An-nawawi
  5. Pemanggilan wali santri
  • Skor pelanggaran 150-199
  1. Peringatan 2
  2. Push up 20x
  3. Gundul bersih
  4. Menghafalkan 2 Hadits Arba’in An-nawawi
  5. Pemanggilan wali santri
  6. Skorsing selama 2 minggu
  • Skor pelanggaran 200

Dikeluarkan

  1. Sanksi Akumulasi
  2. Akumulasi Skor Pelanggaran100 :
  3. Peringatan 1
  4. Gundul bersih
  5. Pemanggilan wali santri
  6. Akumulasi Skor Pelanggaran 150 :
  7. Peringatan 2
  8. Gundul bersih
  9. Skorsing selama 1 minggu
  10. Meminta tanda tangan dan nasehat dari Dewan Pembina
  11. Pemanggilan wali santri
  12. Akumulasi Skor Pelanggaran 200 :
  13. Dikeluarkan
  14. Pembacaan surat keputusan dikeluarkan (di depan seluruh santri ketika anak sudah keluar)

Pasal 31

Pemberian Sanksi

  • Yang berhak memberikan sanksi adalah
  1. Asatidz
  2. Pengurus IPM
  • Pemberian sanksi pelanggaran kategori ringan adalah kewenangan asatidz dan pengurus IPM dengan sepengetahuan Pembina IPM.
  • Pemberian sanksi pelanggaran kategori sedang adalah kewenangan asatidz bagian terkait.
  • Pemberian sanksi pelanggaran kategori berat dan berat sekali adalah kewenangan bagian Mahkamah.
  • Keterangan skor pelanggaran
  1. Pengadaan akumulasi dan pemutihan skor pelanggaran
    1. Kategori ringan diadakan 1 bulan sekali
    2. Kategori sedang diadakan 2 bulan sekali
    3. Kategori berat diadakan 3 bulan sekali
    4. Kategori berat sekali dan pelanggaran Dosa Besar 6 bulan sekali
  2. Akumulasi pelanggaran selain kategori berat sekali dan pelanggaran Dosa Besar, tidak menjadi dasar dan pertimbangan diterbitkannya surat keputusan peringatan.
  3. Pemutihan skor seluruh pelanggaran diberikan ketika pelanggar telah melaksanakan tugas dari bagian Mahkamah berupa bersih-bersih dan hafalan.
  4. Bagi pelanggar yang tidak menjalankan tugas untuk pemutihan skor pelanggaran selambat-lambatnya 2 bulan setelah diputuskannya sebagai pelanggar, maka akan dilakukan pemanggilan orangtua dan pemberian tugas untuk pemutihan skor pelanggaran.
  • Bentuk sanksi pada setiap tingkatan kategori pelanggaran, dirumuskan oleh bagian Mahkamah untuk membedakan antara tingkatan kategori ringan, sedang, berat dan berat sekali.
  • Pelaksanakan semua jenis sanksi dikontrol oleh musyrif yang kemudian hasil pelaksanaan sanksi tersebut dilaporkan kepada mahkamah kembali.
  • Sanksi denda pada pasal 8 ayat 5b dan pasal 9 ayat 6b dibayarkan kepada bendahara kelas yang selanjutnya uang denda tersebut menjadi kas milik kelas tersebut.
  • Keterangan pasal berlapis
    1. Pelanggaran pasal berlapis yang mencakup kategori ringan dan/atau sedang, tidak dapat menjadi dasar dan pertimbangan untuk mendapatkan sanksi yang setingkat lebih dari atau sama dengan kategori berat sekali.
    2. Pelanggaran pasal berlapis yang mencakup kategori ringan, sedang dan/atau berat, yang hasil akumulasi skor pelanggarannya mencapai lebih dari atau sama dengan 100, maka dapat menjadi dasar dan pertimbangan untuk mendapatkan sanksi yang setingkat lebih dari atau sama dengan kategori berat sekali sesuai dengan kebijakan bagian Mahkamah dan Wakil Direktur Ri’ayah.
    3. Pelanggaran pasal berlapis yang mencakup kategori ringan, sedang, berat dan/atau berat sekali, yang hasil akumulasi skor pelanggarannya mencapai lebih dari atau sama dengan 100, maka dapat menjadi dasar dan pertimbangan untuk mendapatkan sanksi yang setingkat lebih dari atau sama dengan kategori berat sekali dan/atau Drop Out sesuai dengan kebijakan dari Wakil Direktur dan Dewan Pimpinan.
  • Keterangan Surat Keputusan Peringatan dan Drop Out
  1. Surat Keputusan Peringatan 1 dan 2 diputuskan oleh Wakil Direktur Ri’ayah.
  2. Surat Keputusan Drop Out diputuskan melalui Musyawarah Dewan Pimpinan.
  3. Masa berlaku Surat Keputusan Peringatan 1 dan 2 selama 3 bulan sejak diterbitkannya surat tersebut.
  4. Surat Keputusan Peringatan 1 dan 2 akan dicabut bila pelanggar telah menjalankan tugas berupa bersih-bersih dan hafalan sesuai dengan kebijakan dari bagian Mahkamah.
  5. Bila pelanggar kembali melakukan pelanggaran kategori berat sekali dan/atau Dosa Besar setelah mendapatkan Peringatan 1, maka dikenakan sanksi Peringatan 2 sesuai dengan kebijakan bagian Mahkamah dan keputusan Wakil Direktur Ri’ayah.

 

Pasal 32

Penghargaan

  • Santri yang berprestasi berhak mendapatkan penghargaan.
  • Penghargaan meliputi:
  1. Piagam penghargaan
  2. Nilai kepribadian A di rapot
  3. Hadiah tertentu yang tidak mengikat
  4. Pengurangan Poin Pelanggaran

 

Pasal 33

Ketentuan Barang Sitaan

  • Disita dan dimusnahkan berupa bacaan porno, komik, majalah, radio, tape recorder, MP3, MP4, flashdisk, HP, makanan dan minuman haram dan sejenisnya.
  • Disita dan menjadi hak milik pesantren sepenuhnya berupa Laptop, Kamera dan sejenisnya.
  • Disita dan dikembalikan setelah santri dinyatakan keluar berupa alat transportasi.

 

Pasal 34

Kriteria Penilaian Akhlak

  • Nilai akhlak A yang berarti Sangat Baik dengan akhir perolehan skor pelanggaran 0-50.
  • Nilai akhlak B yang berarti Baik dengan akhir perolehan skor pelanggaran 51-99.
  • Nilai akhlak C yang berarti Buruk dengan akhir perolehan skor pelanggaran 100-150.
  • Nilai akhlak D yang berarti Sangat Buruk dengan akhir perolehan skor pelanggaran 151-200.

 

BAB XIV

 Pasal 35

Masa Berlaku

 

  • Tata tertib dasar santri dinyatakan berlaku efektif sejak 14Juli 201
  • Tata tertib dasar santri putra dievaluasi selambat-lambatnya 1 tahunsejak tanggal ditetapkan.

 

  • Tata tertib ini menjadi acuan dasar peraturan santri putra di PPM Zam-Zam Muhammadiyah Cilongok
  • Hal-hal yang belum diatur dalam draf tata tertib ini akan diproses dan ditentukan sesuai dengan kebijaksanaan Dewan Asatidz PPM Zam-Zam Muhammadiyah Cilongok.

 

Cilongok, 14 Juli 2019

Direktur PPM Zam-Zam,

 

 

 

ARIF FAUZI, S.Pd.I., Lc.

NBM. 1072544

 

 

 TATA TERTIB WALI SANTRI

PONDOK PESANTREN MODERN ZAM-ZAM

MUHAMMADIYAH – CILONGOK – BANYUMAS

 

  1. Wali santri dibolehkan menjenguk putranya hanya pada hari Ahad jam 08.00 s.d. 16.00 WIB.
  2. Wali santri wajib mengenakan busana yang Islami :
    1. Perempuan menggunakan rok dan kerudung/ jilbab, bukan celana.
    2. Laki-laki mengenakan celana panjang (bukan bahan jeans) dan baju yang layak untuk sholat.
  3. Wali santriyang berkunjung wajib melapor kepada petugas piket diruang tamu.
  4. Wali santri dilarang masuk kamar santri.
  5. Wali santri hendaknya menghargai dan menghormati seluruh kegiatan santri selama di Pesantren.
  6. Wali santri dilarang menitipkan Handphone dan/atau barang-barang yang dilarang kepada selain Ustadz/dzah.
  7. Wali santri dilarang memintakan izin atau mendampingi putranya untuk meminta izin keluar komplek Pesantren.
  8. Wali santri dilarang membayarkan uang Syahriyah atau sejenisnya kepada selain petugas keuangan.
  9. Wali santri diharapkan menunaikan pembayaran uang syahriyah maksimal pada taggal 10 pada setiap bulannya.
  10. Wali santri dilarang bermalam tanpa seizin pihak Pesantren.
  11. Wali santri dilarang merokok di area Pesantren.
  12. Wali santri wajib berkomunikasi dengan pihak Pesantren apabila putranya pulang diluar liburan resmi.
  13. Wali santri berhak mengemukakan pendapat, kritik dan saran kepada pihak Pesantren dengan santun.

Cilongok, 14 Juli 2019

Direktur PPM Zam-Zam,

 

 

ARIF FAUZI, S.Pd.I., Lc.

NBM. 1072544

Informasi Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Sosial Media

4,985FansSuka
3,802PengikutMengikuti
5,719PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

informasi Terbaru